Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan sistem perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebelum dan sesudah diberlakukannya PMK No. 168 Tahun 2023 pada CV. Master Laundry. Latar belakang penelitian didasari oleh kebijakan pemerintah dalam memperkenalkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagai upaya menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi perhitungan, serta mendorong kepatuhan wajib pajak. Sebelum adanya aturan baru, perhitungan PPh Pasal 21 masih menggunakan mekanisme tarif progresif tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPh. Proses ini dinilai cukup kompleks karena melibatkan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP), pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta rekonsiliasi tahunan, yang pada praktiknya memerlukan waktu lebih lama dan berpotensi menimbulkan kesalahan teknis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diterapkannya PMK No. 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih sederhana. Proses hanya membutuhkan penghasilan bruto yang kemudian dikalikan dengan tarif efektif bulanan sesuai kategori status PTKP karyawan. Perubahan ini terbukti meningkatkan efektivitas administrasi, mempercepat proses penggajian, mengurangi risiko kesalahan, serta menghasilkan potongan pajak yang relatif lebih ringan dan transparan bagi karyawan.