Abstrak

Pajak tangguhan merupakan komponen penting dalam pelaporan keuangan yang mencerminkan perbedaan temporer antara laba akuntansi dan laba fiskal. PSAK 46 mengatur secara teknis dan substantif mengenai pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan pajak tangguhan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi keuangan perusahaan. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas pengungkapan informasi pajak tangguhan oleh CV Lanogan Sumatera Express dari perspektif pengguna laporan keuangan, dengan mengacu pada ketentuan PSAK 46. Pendekatan kuantitatif deskriptif digunakan melalui penyebaran kuesioner tertutup dan terbuka kepada responden dari divisi akuntansi, keuangan, serta pengguna eksternal laporan keuangan perusahaan.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar indikator pengungkapan pajak tangguhan memperoleh skor rerata di atas 4, dengan nilai tertinggi pada indikator transparansi pengakuan aset pajak tangguhan oleh manajemen (4,7). Temuan ini mencerminkan bahwa pengungkapan telah memenuhi unsur kelengkapan, keandalan, dan relevansi informasi sesuai PSAK 46. Analisis terhadap pertanyaan terbuka juga mengungkapkan bahwa informasi pajak tangguhan dinilai bermanfaat dalam proses pengambilan keputusan, meskipun masih diperlukan peningkatan pada aspek penyajian visual dan naratif untuk memperjelas pemanfaatan informasi.


Penelitian ini menawarkan kontribusi ilmiah dan praktis melalui pendekatan evaluatif berbasis persepsi pengguna, serta menyoroti kebutuhan akan panduan pelengkap dan peningkatan komunikasi laporan keuangan pada entitas non-publik. Dengan demikian, pengungkapan pajak tangguhan tidak hanya dinilai dari kepatuhan formal terhadap standar, tetapi juga dari efektivitasnya dalam mendukung keputusan ekonomi para pemangku kepentingan.