ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PADA E.KOS & PARTNER KONSULTAN PAJAK
Abstrak
Pajak merupakan sumber penerimaan dana yang dominan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hampir 70 % penerimaan dana pemerintah berasal dari sektor pajak. Pusat Badan Statistik Indonesia menuliskan dalam laporan statistik tahun 2018 ada 15.856 unit pembangunan bangunan layak huni yang dilakukan di Indonesia. Salah satu pajak di Indonesia yang berkaitan dengan pembangunan adalah Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Melalui Peraturan Menteri Keungan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegitan Membangun Sendiri merupakan pajak yang dikenakan pada kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi maupun badan yang hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain. Luas bangunan yang menjadi kriteria PPN KMS adalah kegitan membangun bangunan yang luas bangunannya paling sedikit adalah 200 M2. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, dikakukan dengan metode deskriftif dan kajian Pustaka.Dasil hasil penelitian dapat ditarik simpulan bahwa proses Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPN KMS dilakukan secara sekaligus setelah wajib pajak mendapatkan Surat Panggilan dari KPP. Perhitungan pajak terutang PPN KMS adalah DPP dikalikan dengan tarif PPN 10%, DPP nya merupakan 20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan selama pembangunan. Penyetoran dilakukan melalui Mobile Banking dengan menggunakan Kode Billing yang dibuat dalam sistem e-Billing. Pelaporan dilakukan dengan mengirimkan Surat Setoran Pajak ke KPP melalui alamai E-mail Account Revresentatif.