Abstrak

Aplikasi Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pengadaan Barang Alat Tulis Kantor (ATK) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Bandung dalam sebuah lingkungan instansi pemerintah memegang peranan yang cukup penting. Dalam proses pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 di BP3TKI Bandung atas pembelian barang kena pajak berupa ATK yang dibiayai dengan APBN/APBD masih menggunakan ketentuan lama, yaitu tarif dikali dengan harga pembelian yang meliputi jumlah kurang dari Rp 1.000.000.,(satu juta rupiah), sedangkan ketentuan saat ini sudah menggunakan tariff dikali dengan harga pembelian yang meliputi jumlah kurang dari Rp 2.000.000.,(Dua juta rupiah) yang merupakan bukan jumlah yang dipecah-pecah. Disamping itu, penggunaan sistem komputerisasi yang baik diharapkan akan mengurangi masalah perhitungan pajak penghasilan pasal 22 yang ada di perusahaan tersebut. Singkat kata, perusahaan tersebut akan dapat mengatasi permasalahan perhitungan pajak penghasilan pasal 22 atas pengadaan barang ATK secara benar, akurat, dan menghasilkan informasi yang relevan.


 


Teknologi informasi yang berkembang pesat dewasa ini sangat memberi dukungan bagi pengembangan sistem informasi sebuah perusahaan, terutama dengan pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis komputer atau yang lebih dikenal dengan Computer-Based Information System, karena dengan penggunaan teknologi komputer didalam sebuah sistem informasi akan dapat mengolah data dengan lebih cepat dengan tingkat kesalahan minimal, menghemat tenaga kerja, dan menghemat biaya. Sistem perhitungan pph pasal 22 atas pengadaan barang berupa alat tulis kantor didesain menggunakan metode pengolahan data langsung. Penggunaan metode pengolahan data langsung tersebut dimaksudkan agar setiap kejadian atau tranksaksi atas pembelian barang yang dilakukan bendaharawan pemerintah untuk menghitung pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut dapat secara langsung diproses.