APLIKASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN TERATUR PEGAWAI TETAP DI PT REFIKA
Studi Kasus : PT REFIKA BANDUNG
Abstrak
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa perhitungan dan penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilakukan oleh PT. Refika. Latar belakang penelitian ini yaitu untuk menghindari timbulnya penambahan biaya akibat dari kesalahan atau keterlambatan dalam memperhitungkan pemotongan atau pelaporan Pajak Penghasilan karyawan dengan membuat aplikasi untuk mempermudah perhitungan PPh pasal 21.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode waterfall. Teknik pengumpulan data yang dilakukan untuk penelitian ini adalah studi lapangan dengan mengunjungi langsung perusahaan dan melakukan praktik kerja lapngan selama dua bulanĀ serta melakukan wawancara kepada karyawan untuk mendapatkan data-data dan informasi yang dibutuhkan untuk penelitian ini, selain itu dilakukan juga studi pustaka yaitu penelitian dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari referensi yang berkaitan dengan perpajakan khususnya pajak penghasilan pasal 21 dan juga melakukan studi dokumentasi dengan menyusun data yang telah diperoleh berdasarkan dokumen dan formulir yang berhubungan dengan perhitungan pajak penghasilan pasal 21.
- Refika adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang industri publishing dan printing buku-buku perguruan tinggi. Perusahaan ini berlokasi di Jl. Mengger Girang No. 98 Soekarno Hatta Bandung dan memiliki 54 Karyawan yang terdiri dari pegawai tetap, pegawai harian dan pegawai borongan. Sebagai pihak pemberi kerja PT Refika berhak melakukan pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terhadap seluruh pegawai.
PT Refika melakukan perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan, tetapi masih dilakukan dengan cara yang sederhana sehingga memungkinkan terjadinya kesalahan dalam perhitungan. Perhitungan pajak pada umumnya mengacu kepada Undang-undang perpajakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.