APLIKASI TATA CARA PERMOHONAN PENOMORAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) BERDASARKAN PER04/PJ.09/2013 PADA PT. COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA.
Abstrak
PT. Coca-Cola Distribution Indonesia, sebagai perusahaan minuman ringan terkemuka di Indonesia yang mendistribusikan produk-produk berlisensi dari The Coca-Cola Company, yang selalu menjual hasil produknya kepada konsumen atas konsumsi tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan ini dan dari setiap penjualan produknya yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maka PT Coca-Cola harus membuatkan faktur pajak yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) digit angka yang terdiri dari 2 (dua) angka pertama adalah Kode Transaksi, 1 (satu) digit berikutnya adalah kode status yang diisi sendiri oleh PKP dan 13 (tiga belas) digit terakhir Nomer Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh KPP.Namun dewasa ini dengan maraknya pembuatan faktur pajak yang tidak jelas asal usul dan penggunaannya yang dapat merugikan kedalam pemasukan kas Negara maka Direktorat Dirjen Pajak mengeluarkan kebijakan baru yang Terhitung 1 April 2013, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak yang terbaru akan mulai berlaku. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 08/PJ/2013 tentang perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak memuat beberapa perubahan yang mendasar di bidang Pajak Pertambahan Nilai, terutama terkait dengan tatacara pemberian nomor seri faktur pajak. Dan Nomor : PENG - 04/PJ.09/2013 tentang Aturan Baru Tata Cara Penomoran Faktur Pajak. Dengan adanya permasalahan tersebut maka akan dibuat sebuah aplikasi yang akan memudahan bagi para Pengusaha Kena Pajak dalam memahami dan melaksanakan peraturan yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.Metodologi yang digunakan dalam pengembangan sistem adalah SADT Structured Analysis And Design Technique. Dengan model proses waterfall.Database yang digunakan adalah Ms.Excel 2013 dan bahasa pemograman menggunakan visual basic 6.0.