Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mempermudah Pengusaha Kena Pajak dalam memproses pembuatan faktur pajak masukan dan pajak keluaran sehingga memudahkan dalam pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai suatu kewajiban perpajakan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada salah satu klien di YR Konsultan Pajak. Data yang didapat dari penelitian ini yaitu dengan melaksanakan praktik kerja lapangan, wawancara dengan karyawan YR Konsultan Pajak, menggunakan data atau dokumen dari periode Maret hingga Juni 2021 serta mengumpulkan teori-teori yang dibutuhkan. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menggunakan aplikasi e-Faktur memudahkan prosesnya tetapi terdapat beberapa faktor yang menghambat proses pelaporan tersebut seperti gangguan pada koneksi internet hingga permasalahan lain yang dialami oleh klien.