Abstrak

Program Pengungkapan Sukarela atau yang biasa disebut pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah yang dilandasi agar wajib pajak badan maupun orang pribadi dapat mengungkapakan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dengan tujuan terhindar dari sanksi perpajakan. Dalam prosesnya, Program Pengungkapan Sukarela ini dilakukan secara digital dengan bantuan komputer dan berbasis online. Dalam prosesnya, perusahaan E. Kos & Partner Konsultan Pajak Bandung membantu untuk mengatasi permasalahan perpajakan kliennya. Dari berbagai jenis permasalahan yang ada, perusahaan membantu mekanisme Program Pengungkapan Sukarela untuk wajib pajak pribadi maupun badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme Program Pengungkapan Sukarela dalam proses perhitungan, pelaporan dan penyetorannya apakah sudah sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan yang ada. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitiatif, dengan teknik yang digunakan adalah observasi, wawancara, studi dokumen dan studi pustaka. Maka hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam proses pengelolaan juga pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporannya menggunakan bantuan e-billing, komputer berbasis online dan website DJP online sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan.