Abstrak

Pemberdayaan adalah suatu upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. UMKM ini terdapat klasifikasi sesuai kelas yaitu unit usaha mikro dibina oleh kabupaten dan kota, usaha kecil diurus oleh provinsi, sedangkan usaha menengah berskala nasional. Dengan ini Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung memfokuskan pada usaha mikro yang akan dilakukan kegiatan pemberdayaan. Namun pihak dinas tersebut dalam pemilihan usaha mikro untuk kegiatan pemberdayaan masih berdasarkan akurasi dari segi perizinan usaha, nilai aset dan nilai omset serta belum menggunakan metode perhitungan khusus sehingga penulis merekomendasikan sistem pendukung keputusan (SPK) dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) karena hasil akhir berbentuk ranking. Dari penelitian ini mendapatkan hasil perangkingan dari 7 dipilih 3 yaitu Usaha Mikro Cilok Ambu sebagai peringkat pertama dengan nilai 0,3616 , Usaha Mikro Rumah Sate Cinta Mamah sebagai peringkat kedua dengan nilai 0,2211 dan Usaha Mikro Baso Tahu Nyentrie sebagai peringkat ketiga dengan nilai 0,1480. Sehingga ketiga usaha mikro tersebut yang akan mengikuti kegiatan pemberdayaan.