Abstrak

Penerapan perencanaan pajak yang biasa dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dimulai dari data yang diperoleh dari beberapa sumber , memilih alternatif dasar pembukuan, efisiensi Pajak Penghasilan terhadap biaya-biaya yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan, pemilihan metode penilaian persediaan, memamfaatkan penyusutan fiskal aktiva tetap dan melakukan rekonsiliasi fiskal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksanaan yang berkaitan dengan PPh Pasal 25 yang dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi setelah mendapatkan laba bersih setelah koreksi fiskal, lalu dari laba tersebut dihitung PPh Pasal 25 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setelah itu penyetoran PPh Pasal 25 dilakukan di Bank Persepsi menggunakan SSP. Dan melakukan pelaporan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan, maka Penggunaan Aplikasi Excel sangat membantu mengolah untuk bahan pertimbangan dan masukan bagi perusahaan. Adapun saran-saran tersebut adalah sebaiknya selalu memperbaharui peraturan-peraturan perpajakan yang terbaru, lalu sebaiknya menyarankan kepada klien agar dilakukan revaluasi pada aktiva tetap.