Abstrak

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan Dinas yang berada di Provinsi Jawa Barat Bidang Kepegawaian dan Umum, mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pegawai. Keberhasilan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam melaksanakan seluruh kegiatannya dalam membangun usaha kecil dan menengah yang baru bagi para calon wirausaha, tidak lepas dari kinerja para pegawai.


Pengerjaan yang dapat menghimun, mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim, meyimpan dokumen yang berada dan bersangkutan dengan adanya cuti tahunan tersebut sangat berpengaruh dengan pengajuan cuti tahunan tersebut maka dari itu cuti tahunan pegawai dapat dilakukan dengan cara sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh prosedur yang sudah dibuat dengan baik dan benar.


Dari bahasan teori dan fakta  pada perusahaan tersebut di atas, maka Administrasi Cuti Tahunan Pegawai saat dibandingkan hasilnya terdapat  adanya persamaan dan perbedaan yang berdampak positif dan negatif bagi perusahaan, walaupun demikian kegiatan administrasi tetep berjalan dengan baik.. Sesuai dengan kesimpulan yang disampaikan dalam bahasan ini memiliki saran sebagai berikut bagi Bagian Kepegawaian Prosedur administrasi cuti tahunan pegawai di Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah perlu adanya pemberitahuan dari Bagian Kepegawaian dengan cara “Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah memberitahukan kepada setiap pegawai  jika mengajukan cuti tahunan harus sesuai dengan pengajukan cuti tahunan di awal karena jika melebihi akan sangat berpengaruh kepada kehadiran yang dianggap tidak hadir jika menginginkan cuti kembali maka ajukan kembali cuti jika cuti tahunan masih mempunyai sisa dan tidak bisa secara mendadak.”