PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN (APER)
Abstrak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma - norma hukum untuk menutup biaya produksi barang - barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut. Pajak Pemanfaatan Air Permukaan merupakan salah satu penerimaan pemerintah daerah Jawa Barat dari sector pajak daerah. Penggunaan Pajak pemanfaatan Air Permukaan yang baru dimulai pada tahun 1998 / 1999 yang sebelumnya merupakan retribusi penerimaan pemerintah Jawa Barat. Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir ini telah melakukan perubahan, diantaranya adalah perubahan dari sistem official assessment menjadi self assessment. Dengan sistem self assessment wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terhutang. Implikasi dari sistem self assessment ini adalah bahwa instansi yang bertugas memungut pajak harus memiliki kemampuan baik untuk mengadministrasikan pajak, serta wajib pajak harus diawasi oleh fiskus (pemerintah) sehingga dapat diketahui apakah kewajiban pajak telah dijalankan dengan benar atau tidak oleh wajib pajak yang bersangkutan.Metodologi yang digunakan dalam penyusunan sistem informasi ini adalah Structured System Analysis and Design (SSAD). Hal ini disebabkan karena metodologi ini dapat menggambarkan sistem secara utuh dan juga dapat memecahkannya menjadi lebih rinci. Oleh karena itu, alat yang digunakan untuk melakukan pengembangan sistem adalah bagan alir dokumen (Mapping Chart), Diagram Konteks (Context Diagram), Diagram Alir Data (Data Flow Diagram), Kamus Data, Gant Chart dan Structure Chart.