PELAYANAN PUBLIK PENYERAHAN SERTIFIKAT TANAH PADA LOKET PELAYANAN PENYERAHAN DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG

  • Tengku Ine Hendriana Institut Digital Ekonomi LPKIA
  • Tuti Sulastri Institut Digital Ekonomi LPKIA
  • Rini Ratnaningsih Institut Digital Ekonomi LPKIA
  • Tjang Kian Liong Institut Digital Ekonomi LPKIA
  • Ervie Nur Afifah Mukhlis Institut Digital Ekonomi LPKIA
  • Annisa Melia Lestari Institut Digital Ekonomi LPKIA
Kata Kunci: Pelayanan, Publik, Kepuasan Masyarakat, Ketidakpastian Waktu

Abstrak

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung adalah instansi yang bertanggung jawab dan berada di bawah naungan dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang, melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat yang bergerak dalam Bidang pelayanan dengan tugas penerbitan sertifikat tanah. Bagian yang menjadi tolak ukur kualitas pelayanan adalah Bagian Loket Pelayanan Penyerahan Sertifikat tanah yang memiliki tugas untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada Pemilik tanah. Penulis menggunakan metode pengumpulan data kualitatif dengan jenis penelitian menggunakan jenis Deskriptif analisis. Metode tersebut merupakan salah satu metode yang dalam penelitiannya menggunakan data yang telah dikumpulkan dalam bentuk uraian. Hasil yang diperoleh pada kegiatan penyerahan sertifikat bidang tanah ialah terdapatnya penambahan waktu pengerjaan sertifikat tanah yang berdampak pada keterlambatan penyerahan sertifikat bidang tanah dan berdampak pada kepuasan masyarakat mengenai pelayanan publik yang diberikan kepada Pemohon atau masyarakat oleh BPN Kota Bandung. Hasil analisis diusulkan untuk menunjang pelayanan publik dalam penerbitan sertifikat bidang tanah dengan kegiatan Splitcing bidang tanah ialah mengkonfirmasi nomor telepon pemohon oleh petugas pada saat pemohon pertama kali mengisi formulir agar dapat meminimalisir faktor pemohon tidak dapat dihubungi pada saat kegiatan pengukuran bidang tanah dan dapat membantu mempercepat proses pengerjaan sertifikat bidang tanah serta adanya sosialisasi mengenai aplikasi Sentuh Tanahku kepada Pemohon.

Diterbitkan
2024-07-24