Abstrak

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah. Salah satu jenis pajak daerah yaitu pajak reklame. Skripsi minor ini berjudul “Tinjauan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Reklame Pada Klien E.Kos & Partner Konsultan Pajak Bandung”. Hal yang melatar belakangi pemasalahan pada penelitian ini adalah rendahnya kontribusi penerimaan pajak reklame juga peran serta E.Kos & Partner Konsultan Pajak Bandung yang bergerak di bidang jasa perpajakan dalam melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak reklame atas kliennya. Tujuan dari penulisan skrispsi minor ini adalah untuk meninjau bagaimana perizinan penyelenggaraan reklame, bagaimana perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak reklame, dan apa saja hambatan dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak reklame. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa Permohonan izin penyelenggaraan reklame di Kota Bandung dapat dilakukan secara online maupun offline, perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak reklame yang dilakukan oleh E.Kos & Partner Konsultan Pajak telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Hambatan saat perhitungan yaitu banyaknya variabel dalam perhitungan menyebabkan perhitungan sedikit rumit, dan untuk pelaporan, hambatan yang dialami adalah belum tersedianya pelayanan pelaporan SPTPD Pajak Reklame secara online.